JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta pada September mendatang. Bantuan tersebut ditujukan kepada karyawan swasta dengan besaran Rp 600.000 per bulan yang akan disalurkan selama empat bulan. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi karyawan bila ingin mendapatkan bantuan ini. Menurut dia, saat ini sudah ada 30 bandara di Indonesia yang berstatus bandara internasional. Syarat memperoleh bantuan Rp 600.000 per bulanMenurut Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah karyawan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Source: Kompas August 06, 2020 23:15 UTC